Selasa, 21 September 2010

Penerimaan CPNS Dibahas

Kepastian jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2010 akhir Oktober atau paling lambat awal Nopember mendatang. Pemprov Sumbar bersama unsur pemkab/kota menjadwalkan bertemu dengan MenPAN 4 Oktober mendatang di Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman kepada wartawan, Senin (20/9) di Padang mengatakan, kepastian jadwal penerimaan CPNS masih menunggu hasil rapat Pemprov Sumbar bersama Pemko/Pemkab se-Sumbar dengan MenPAN.
“Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota telah mengagendakan bertemu MenPAN 4 Oktober mendatang di Jakarta. Kami akan membahas verifikasi data rincian formasi yang telah diajukan. Bila pembahasan tuntas, pendaftaran CPNS segera dilakukan,” kata Jayadisman.
Dikatakan, bila pada pertemuan 4 Oktober mendatang hasil verifikasi MenPAN terhadap data rincian formasi CPNS yang diajukan itu disetujui, segera dijadwalkan penerimaan CPNS. Pembahasan di kantor MenPAN adalah tentang penamaan jabatan yang akan diisi dan tentang pendidikan pelamar yang harus sesuai dengan jabatan yang tersedia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumbar akan memberi kesempatan bagi para pelamar umum untuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Sumbar. Formasi yang tersedia untuk 270 pelamar, masing-masing terdiri dari 148 orang tenaga kesehatan dan 122 orang tenaga teknis administrasi. Sementara PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya mencapai 100 orang.

Tenaga honorer
Sementara pengangkatan tenaga honorer di lingkungan provinsi akan dilakukan secara terpisah, karena penerimaan CPNS tahun 2010 diutamakan untuk pelamar umum.
“Pengangkatan untuk tenaga honorer belum ada pemberitahuan dari MenPAN tahun 2010 ini. Tapi mereka sedang kita data. Tenaga honoren yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sudah sampai ke BKN Pekanbaru,” terang Jayadisman.
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi itu sesuai PP No.48 tahun 2005 diantaranya masa kerja 1 tahun pada 1 Desember 2005, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Honorer yang diterima berasal dari ABPD atau APBN dan syarat terakhir bekerja di instansi pemerintahan.
Data BKD Sumbar, tercatat 69 orang tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi CPNS. Sedangkan sisanya yang jumlahnya tak lebih dari 100 orang, tidak memenuhi persyaratan. Mereka ini tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Solusi untuk para tenaga honorer ini telah diatasi dengan keluarnya Pergub Sumbar, tentang pegawai tidak tetap (PTT). Mereka tetap bekerja di lingkungan Pemprov Sumbar dan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Namun untuk pengangkatannya sebagai CPNS, hingga saat ini belum ada ketentuannya,” ujar Jayadisman. (107)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar